Dalam pelaksanaan pilpres 2009 ini, pemilih hanya boleh memberikan suaranya satu kali, itu artinya nyontreng satu kali bukan dua kali apa lagi tiga kali. Jika kedapatan nyontreng dua kali, maka akibatnya akan seperti ini.
Kepolisian Resor Nias Selatan, Sumatra Utara, Rabu (8/7), membekuk dua warga yang mencontreng dua kali di tempat pemungutan suara 3 Kelurahan Pasar Telukdalam. Mereka adalah Rafianus Duha dan Jefry.
metrotvnews.com menyebutkan, keduanya mengaku tidak terdaftar di TPS 3 Kelurahan Pasar Telukdalam dan mencontreng dengan kartu tanda penduduk serta kartu keluarga. Padahal sebelumnya mereka telah mencontreng dengan undangan di TPS lain.
Adapun Rafianus tertangkap tangan saat akan mencelupkan tinta ke jarinya. Petugas memergoki jari Rafianus yang telah terkena tinta sebelumnya
sumber berita: http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/newsvideo/86211/9/7/2009/Dua-Kali-Contreng--Warga-Nias
Wednesday, July 8, 2009
Dilarang Nyontreng Dua Kali
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment